LAPORKAN TAMU ASING ANDA
Setiap pemilik, pengurus atau pengelola tempat penginapan non-hotel (termasuk losmen, rumah kos, kontrakan, wisma, mes, rumah pribadi dan sejenisnya) yang memberikan tempat menginap atau tumpangan kepada Orang Asing wajib melaporkan keberadaan mereka melalui aplikasi SIPOAN.
Dasar Hukum: Pasal 72 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi: Pemilik atau pengelola penginapan yang tidak melaporkan keberadaan Orang Asing di tempatnya diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (Pasal 117 UU Keimigrasian).
Setiap Orang Asing (Warga Negara Asing) yang sedang berada, bertempat tinggal, atau menginap di wilayah hukum setempat, khususnya yang bertempat tinggal di penginapan non-hotel, wajib dilaporkan identitas serta keberadaannya oleh pihak penjamin atau pengelola penginapan melalui aplikasi SIPOAN.
Dasar Hukum: Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sanksi: Orang Asing yang tidak memberikan data identitas atau tidak melaporkan perubahan alamat/statusnya diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (Pasal 116 UU Keimigrasian).
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Dalam ruang lingkup ini, Orang Asing merupakan setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia. Keberadaan dan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Orang Asing selama berada di wilayah Indonesia dan harus sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum: Pasal 1 angka 1 (Definisi Keimigrasian) & Pasal 1 angka 9 (Definisi Orang Asing) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.