20 July 2026
TIMPORA Kecamatan Bangko Perkuat Pengawasan Orang Asing Menjelang Festival Bakar Tongkang 2026
Bagansiapiapi — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan Bangko pada Rabu, 24 Juni 2026. Pertemuan tersebut menjadi langkah bersama dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing, terutama menjelang pelaksanaan Festival Bakar Tongkang yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Rapat dihadiri unsur keimigrasian, pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, instansi kepelabuhanan dan kesehatan, Bea dan Cukai, serta para lurah dan penghulu di Kecamatan Bangko. Kehadiran berbagai unsur tersebut diperlukan agar pertukaran informasi, pencegahan pelanggaran, dan penanganan temuan di lapangan dapat dilaksanakan secara terpadu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Deniel Christ Evhan Munthe, S.Kom., membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya peran TIMPORA dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, koordinasi yang baik antarlembaga memungkinkan potensi ancaman dikenali lebih awal dan ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Bagansiapiapi memiliki posisi strategis di kawasan pesisir Riau dan berada dekat jalur pelayaran regional. Letak tersebut memberi peluang besar bagi pertumbuhan pariwisata, industri pengolahan hasil laut, dan investasi. Namun, kondisi yang sama juga memerlukan kewaspadaan terhadap penyelundupan, perdagangan orang, penyalahgunaan izin tinggal, serta eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Fokus Pengawasan Festival Bakar Tongkang
Festival Bakar Tongkang diperkirakan menarik banyak pengunjung dari dalam dan luar negeri. Karena itu, TIMPORA memusatkan pembahasan pada pemantauan kedatangan dan keberadaan orang asing, verifikasi izin tinggal dan izin kerja, pencegahan overstay serta penyalahgunaan izin, dan penyiapan mekanisme pelaporan maupun penanganan kasus selama kegiatan berlangsung.
Camat Bangko, Aspri Mulya, S.STP., M.Si., mengusulkan pembentukan grup WhatsApp TIMPORA Kecamatan Bangko sebagai saluran komunikasi cepat yang melibatkan kecamatan, kepolisian, imigrasi, pengurus kelenteng, dinas pariwisata, dan panitia kegiatan. Forum tersebut akan digunakan untuk pertukaran informasi, pelaporan temuan, dan koordinasi penanganan insiden.
Selain itu, disepakati perlunya patroli bersama di lokasi acara, kawasan pelabuhan, serta jalur pesisir yang dinilai rawan. Pemetaan juga dilakukan terhadap kelenteng dan akomodasi nonformal yang digunakan sebagai tempat menginap tamu dari luar daerah maupun luar negeri. Bagan Kota, Bagan Barat, dan Bagan Timur menjadi wilayah perhatian karena memiliki konsentrasi kelenteng yang cukup besar.
Perwakilan Koramil mendorong pelibatan Babinsa dari setiap kelurahan untuk memperkuat komunikasi lapangan. Seluruh instansi juga diminta menyampaikan daftar kontak petugas serta data titik rawan agar jadwal patroli dan pembagian wilayah tanggung jawab dapat disusun sebelum festival dimulai.
Optimalkan Pelaporan APOA dan SIPOAN
Dalam diskusi, Unit Intelijen Polsek Bangko menyampaikan perlunya pemantauan terhadap penginapan nonformal, termasuk pekong dan rumah sewa yang digunakan tamu selama Festival Bakar Tongkang. Pengelola hotel dan penginapan resmi didorong memenuhi kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sementara itu, SIPOAN akan dimanfaatkan untuk membantu pelaporan dari akomodasi nonhotel.
Menanggapi masukan tersebut, Deniel menyatakan Kantor Imigrasi siap menurunkan personel untuk patroli gabungan, pemeriksaan paspor dan visa, verifikasi laporan APOA, serta koordinasi penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. Imigrasi juga akan memberikan sosialisasi teknis penggunaan SIPOAN kepada pengelola pekong dan rumah sewa.
Rapat turut menjelaskan bahwa APOA digunakan untuk melaporkan tamu berstatus warga negara asing. Adapun warga negara Indonesia yang datang dari luar daerah tidak dilaporkan melalui APOA, tetapi dianjurkan melapor kepada ketua RT atau RW setempat paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangan.
Melalui rapat ini, seluruh anggota TIMPORA sepakat memperkuat komunikasi, koordinasi, kolaborasi, dan konsolidasi sesuai tugas masing-masing. Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan Festival Bakar Tongkang 2026 berlangsung aman dan tertib, sekaligus menjaga iklim pariwisata yang kondusif tanpa mengabaikan ketentuan keimigrasian.